Follow kami di google berita

Pekerja Jasa Konstruksi Harus Tercover BPJamsostek, Rawan Kecelakaan Kerja!

A-News.id, Tanjung Redeb — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Berau menggelar sosialisasi layanan Program BPJS pada sektor jasa dan konstruksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau, Senin (11/4/2022).

Pelaksanaan yang digelar di Ruang Kakaban kantor Pemkab Berau dihadiri langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniasih; Assisten II, Agus Wahyudi; Kepala Disnakertrans, Junaidi; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye; dan beberapa perwakilan OPD lainnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (2) bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.

“Pemerintah juga sudah melakukan modernisasi regulasi melalui UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, kemudian melahirkan UU 24 tahun 2011 tentang BPSJ yang tterdiri dari 2, yaitu BPJS Kesehatan yang memiliki program jaminan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yaitu memmiliki program JKK, JKM, JHT dan JP serta penambahakan program JKP (merupakan tindak lanjut dari UU no 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” ungkapnya.

Adapun klasifikasi kepesertaan memiliki 4 sektor yaitu, “Pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi serta pekerja migran indonesia. Khusus untuk segmen Jasa Konstruksi akan kami sampaikan aturan terbarunya sebagai tamabahan informasi update kepada pemerintah daerah, Pengguna Anggaran, Pejabat pembuat komitmen dan keompok kerja ULP,” tuturnya.

Proyek yang dimaksud dan diwajibkan terdaftar yaitu meliputi proyek yang dibiayai dari APBN, proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek swasta, dan proyek perseorangan maupun proyek-proyek di desa/kampung.

“Menurut Pasal 47 ayat (1) huruf I. UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konsruksi bahwa perlidnungan  pekerja memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial,” jelasnya.

Jaminan sosial yang dimaksud bagi pekerja sektor jasa konstruksi yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengna 1 kali pembayaran iuran dimana perhitungan iuran berdasarkan presentase nilai kontrak dan perlindungan sejak dimulai pendaftaran sampai dengan proyek selesai ditambah masa pemeliharaan. Sehingga berapapun jumlah tenaga borongan yang dipekerjakan tidak akan berpengaruh terhadap jumlah iuran.

Sony juga menjelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian memiliki banyak manfaat yaitu JKK berupa uang tunai atau perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta.

“Menurut pasal 67 Permenaker nomor 5 tahun 2021 bahwa, setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran mencatumkan nama pekerja, jumlah pekerja dan harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan, pendaftaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah surat perintah kerja diterbitkan dan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menambahkan, selaku pemerintah daerah melalui OPD harus mampu memastikan bahwa seluruh badan usaha/perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan/konstruksi di daerah tersebut haru terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Mengingat kepersertaan BPJS ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha dan perusahaan, terutama yang berferak di sektor kerja dengan risiko tinggi, karena dengan sistem yang ada ini berapapun tenaga borongan yang dipekerjakan tidak akan berpengaruh terhadap jumlah iuran,” jelas Bupati.

“Untuk itu, dukungan dan partisipasi penuh dari para OPD selaku pengguna anggaran sangat diperlukan demi optimalnya impelementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada kegiatan proyek di Kabupaten Berau, baik berupa konstruksi maupun jasa pengadaan.” pungkasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel