DPRD Berau Bakal Panggil Perusahaan soal Karhutla

TANJUNG REDEB – DPRD Berau berencana memanggil sejumlah perusahaan untuk meminta penjelasan terkait keterlibatan mereka dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan juga diminta menjelaskan dukungan yang telah diberikan saat kebakaran terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan akan meminta Komisi II DPRD Berau menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam membantu penanganan karhutla.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga harus berkontribusi ketika terjadi kebakaran di wilayah sekitarnya. Dukungan itu bisa berupa peralatan pemadam, personel, maupun penanganan langsung di lapangan.
“Perusahaan harus wajib membantu pemerintah daerah dalam masalah karhutla,” tegas Dedy.
Ia menilai, komitmen perusahaan dalam penanganan karhutla perlu dievaluasi agar tidak berhenti pada kesepakatan semata. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan untuk membantu pengendalian kebakaran.
Dedy turut menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Menurutnya, kebakaran yang memicu kabut asap berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Kalau memang terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran, harus ditegakkan sanksi hukum. Kalau perlu, izinnya juga dievaluasi. Pemerintah pusat harus tegas, siapa pun yang melakukan harus ditindak,” ujarnya.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti dari pihak berwenang. Evaluasi izin usaha dapat menjadi opsi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui DPRD Berau belum melakukan pemanggilan resmi terhadap perusahaan terkait karhutla. Karena itu, Komisi II akan diminta menindaklanjuti rencana pemanggilan untuk meminta keterangan sekaligus mengevaluasi kontribusi perusahaan.
“Kami bisa memberikan teguran, sedangkan untuk penindakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Akm)




















