Follow kami di google berita

DPO ASAL BONE DIAMANKAN DI TANJUNG BATU, TERLIBAT KASUS PEMBUNUHAN

ANEWS, Berau – Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AU (24), Rabu (20/1/2021).

Lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, AU menjadi buronan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Bone tertanggal 7 Desember 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Siswanto.

Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 14 tahun tewas setelah ditusuk menggunakan badik oleh AU, Bunga yang merupakan istri pelaku disebut telah melakukan perselingkuhan dan hal tersebut yang membuat kecemburuan AU timbul, sehingga pelaku tanpa pikir panjang langsung menghabisi nyawa korban menggunakan badik.

“AU melarikan diri melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menusuknya menggunakan badik,” ungkap Siswanto, Rabu (20/1/2021).

Siswanto menuturkan, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut bermula pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 02.00 WITA, ada 8 tusukan di tubuh korban. Bunga langsung tewas di tempat. Saat kejadian tersebut, ayah bunga tiba dan sempat ditikam juga oleh AU. Beruntung, nyawa ayah bunga masih terselamatkan.

“Usai membunuh, AU langsung melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari Sultra, AU menaiki kapal yang mengangkut sembako menuju pelabuhan di Samarinda,” ungkapnya.

Polisi berpangkat balok satu itu menyebut, saat dilacak handphone AU ternyata aktif. Pelaku bahkan sempat berfoto di pelabuhan Samarinda dan memposting ke akun media sosialnya. Dari data tersebut pihak Kepolisian menanyakan kepada pihak keluarga pelaku, apakah memiliki kerabat di Kalimantan.

“Sayangnya setelah itu, pelaku tak bisa dilacak lagi, dan pihaknya (keluarga pelaku) bilang mereka punya keluarga di Berau, tepatnya di Tanjung Batu,” jelasnya.

Polres Bone pun langsung berkoordinasi dengan Polres Berau untuk melakukan penangkapan kepada pelaku dengan bertukar informasi mengenai pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 00.30 WITA di rumah keluarga pelaku di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan,”

“Pelaku ternyata sudah ada di Berau sejak 16 hari yang lalu. Sedangkan informasi yang kita dapat 5 hari yang lalu,” ujarnya.

Pelaku juga diketahui pernah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan di Bone pada tahun 2017 dan divonis 7 tahun penjara.

“Namun hanya menjalani 3 tahun karena mendapat asimilasi akibat pandemi COVID-19 pada 2020 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AU terancam pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Saat ini, AU telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bone dan sudah dibawa ke Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel