Follow kami di google berita

DIREKTUR EKSEKUTIF BENAK: PESIMIS DENGAN KEBIJAKAN DISPENSASI PENAMBANGAN PASIR GALIAN C DI BERAU, KARENA KEWENANGAN MASIH DI PROVINSI/PUSAT

ANEWS, Berau – Menanggapi adanya keputusan rapat yang dipimpin Bupati Berau terkait rencana pemberian dispensasi kepada para penambang pasir Galian C di Kabupaten Berau, pada Selasa, 19/1 yang dihadiri segenap unsur Forkopimda Berau, Direktur Eksekutif BENAK (Bela Negara Anti Korupsi) Berau, Aji Alfian menanggapinya dengan pesimis, karena diduga belum ada dasar hukum yang kuat sebagai acuannya. Hal itu disampaikannya Rabu, 20/1.

Menurut Alfian, ada beberapa kewenangan daerah kabupaten/kota yang dialihkan ke provinsi menyusul terbitnya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 termasuk kewenangan pemberian izin penambangan Galian C.

Dan sebelumnya juga ada Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara dan juga termasuk pemberian izin pertambangan rakyat (Bab IX, Pasal 66), yang meliputi termasuk pertambangan batuan.

“Meskipun pada waktu itu tidak ada yang mengurus izin pertambangan rakyat di Kabupaten Berau, namun bukan berarti tidak ada dasar hukum yang mengaturnya,” ujar Alfian.

Kemudian terbit Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang memang belum turun Peraturan Pelaksananya, yang ditengarai tidak lama lagi akan terbit.

Bahkan kata Alfian dari sumber jaringannya, ditengarai berdasarkan rencana Rancangan Peraturan Pemerintah yang beredar itu bahwa jenis perizinan yang akan didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi diantaranya Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dengan jenis batuan dibatasi hanya untuk material lepas seperti tanah urug, tanah liat, kerikil sungai, pasir urug dan lain-lain.

Sekarang dengan terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang Ciptaker yang mengalihkan sejumlah kewenangan dari provinsi ke pusat, dimana Peraturan Pelaksananya juga belum terbit, bukan berarti ada kekosongan hukum yang mengaturnya.

“Bila belum ada peraturan pelaksana undang-undang yang baru, tentunya masih berdasar kalau acuannya sementara menggunakan ketentuan hukum yang berlaku sebelumnya, sambil menunggu PP yang baru,” imbuh Alfian.

Selain itu, tambah Alfian tingkatan pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenanganlah, yang bisa memberikan kebijakan, seperti dispensasi atau diskresi, bukan diluar itu.

Jadi menurut Alfian tidak benar kalau ada kekosongan hukum dalam menyikapi adanya pergeseran kewenangan terkait pengurusan pemberian izin penambangan Galian C, tinggal bagaimana merumuskan dan mengkomunikasikannya dengan instansi tingkat pemerintah yang memiliki kewenangan agar diberikan suatu kebijakan agar penambangan pasir galian c yang diperlukan dalam menunjang kegiatan pembangunan tetap dapat terlaksana. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel