Follow kami di google berita

SATRESKOBA BERHASIL AMANKAN 3 KG SABU YANG DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS

ANews, Samarinda – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari bilik jeruji besi atau penjara oleh Sunardi alias Nardi (34).

Nardi yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara mengendalikan penjualan sabu sebesar 3 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi, pada hari Jumat, 15 Januari 2021. Bahwa di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada pukul 18.15 WITA akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh seseorang.

Setelah mendapat info tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

“Kami langsung melakukan pengamatan, dari hasil pengamatan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai mengedarai motor keluar dari sebuah Komplek Pertokoan Segiri 2. Kemudian aparat kami langsung memberhentikan dia dan langsung di interogasi ditempat, Namanya adalah Supriadi alias Adi, berusia 51 tahun,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena dalam konferensi pers Rabu 20 Januari 2021.

“Supriadi sempat ingin kabur, namun petugas langsung mengamankan dan menggeledah Adi. Dari Adi kami temukan sebuah plastik hitam yang didalamnya ada kotak kardus, yang ternyata di dalamnya ada sebuah tiga bungkus besar plastik berisi sabu-sabu, yang masing-masing seberat 1 kg , dengan total seluruhnya 3.040,38 gram bruto,” sambungnya

Barang haram itu dimasukkan dalam kemasan teh hijau yang berasal dari China.

“Sabu tersebut disimpan dalam kemasan teh hijau, yang memang selama ini biasa digunakan oleh para pelaku pengedar,” sebut Andhika.

Setelah itu, Polisi langsung melanjutkan pengembangan kasus dari Adi, barang tersebut rencananya akan dikirim ke seseorang bernama Andi Ona (37) di Sanga-sanga, kabupaten Kutai Kartanegara.

“Setelah melakukan interogasi dan mendapatkan informasi dari Adi, Kami langsung menuju Sanga-sanga, tepatnya di Jalan Padat Karya RT.04 Kelurahan Sanga-sanga Muara, Kecamatan Sanga-sanga. Sekitar pukul 21.00 WITA. Kemudian kami mengamankan Ona, dengan barang bukti bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumahnya, yang sempat dibuang. Dari dalam plastik hitam tersebut ternyata ada sebuah tas kecil warna biru, setelah tas kecil itu dibuka didalamnya terdapat tiga poket sabu-sabu seberat 25,84 gram bruto,” jelas Andhika.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan ternyata sabu-sabu tersebut dipesan dari Nardi, narapidana penghuni Lapas Tenggarong.

“Kami langsung menuju ke Lapas Tenggarong malam itu juga. Dan pukul 23.00 Wita, kami tiba di Lapas dan langsung mengamankan Nardi. Dari tangan Nardi, kami temukan satu unit ponsel yang digunakan untuk memesan barang tersebut, awalnya dia tidak mengaku, tetapi setelah mereka bertiga ditemukan baru dia mengaku,” paparnya

Terkait dari peran 3 pelaku Tersebut, Andhika menjelaskan Supriadi sebagai kurir, Andi Ona sebagai kurir sekaligus pengedar dan dikendalikan oleh Sunardi dari dalam Lapas yang juga memesan barang haram tersebut.

“Dalangnya itu adalah Sunardi, dia yang memesan serta mengarahkan barang dibawa kemana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu, yang diduga berasal dari Malaysia,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel