TANJUNG REDEB – Salah satu waralaba kuliner yang ada di Kabupaten Berau menjadi perbincangan, lantaran jam operasionalnya yang mulai bertambah dari ketentuan awal. Adalah Mie Gacoan, franchise brand nasional yang terletak di Jalan H.Isa II Tanjung Redeb ini, sudah membuka layanan hingga 24 jam sejak beberapa hari lalu.
Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan aturan awal yang telah dibuat Pemkab Berau. Dimana untuk operasional atau jam buka dari franchise ini terbatas yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 23.00 WITA.
“Dari awal Pemkab Berau sudah menolak dengan tegas kalau mereka mau buka sampai 24 jam. Alasannya pun sudah jelas, dengan beberapa pertimbangan. Dan itu masih berlaku sampai sekarang, sesuai arahan Bupati langsung,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakaran ditemui Kamis (12/2/2026) sore.
Nanang menyebut, wacana jam buka mie gacoan 24 jam ini memang telah lama diwacanakan bahkan sejak mereka masuk di tahun 2025 lalu. Namun, Pemkab Berau menolak karena pertimbangan sosial, pelajar dan lalu lintas.
“Kita tetap berpegang pada aturan yang ada di daerah. Nanti akan kita lihat dulu apakah benar mereka melanggar aturan itu, baru kita akan panggil lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, alasan penolakan secara gamblang dipaparkan saat pengajuan buka 24 jam tersebut. Aktivitas pelajar khususnya malam hari dikhawatirkan akan lebih banyak kongkow kesana, bahkan hingga lewat tengah malam. Kemudian alasan lainnya adalah jalur lalu lintas yang nantinya akan rawan kepadatan.
Sedangkan untuk masalah perijinan, DPMPTSP Berau hanya sebatas melakukan pengawasan perijinan usaha, apakah sudah sesuai semuanya.
“Karena meskipun ijinnya langsung ke pusat, tapi kita juga punya aturan yang sudah tertuang dalam Perda. Kita harap pemilik usaha juga bisa mematuhi itu,” pungkasnya.
Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang penataan Toko Swalayan, Waralaba dan Jaringan Nasional, maka Pemkab Berau mewajibkan pemilik usaha mematuhi aturan jam operasional yaitu mulai pukul 09.30 WITA hingga 22.00 WITA. Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan usaha dengan warung tradisional yang ada. (Ard)













