Follow kami di google berita

Dinas PUPR Kota Samarinda Lakukan Pembongkaran Kios Diatas Drainase

Anews.id, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda bersama Satpol PP kota Samarinda melakukan Upaya pembongkaran 33 kios milik warga di jalan PM Noor, Gg Ahim, kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara Selasa 14 September 2021 tadi.

Bahkan pembongkaran tersebut mendapatkan perlawanan dari beberpa pihak pemilik kios.

Salah satu warga bernama Yonathan Bun (60) mengatakan dirinya bersama pemilik kios lainnya sangat menolak pembongkaran ini. Pasalnya selama mereka disini tidak ada warga yang membuang sampah di parit tersebut karena telah ditutup oleh mereka.

“Memang Pemerintah tidak pernah mengizinkan pembangunan diatas parit. Sekarang parit ini kita bersihkan, kita tutup, karena sebelumnya ini kan tempat pembuangan sampah. Karena kami disini paritnya ditutup, orang tidak bisa membuang sampah disini,” ungkap Yohathan Bun saat dikonfirmasi awak media.

Yonathan Bun menambahkan bahwa memang sudah sering mendapatkan surat pemberitahuan untuk dibersihkan agar tidak kumuh. Dan mereka melakukan sesuai instruksi agar daerah tersebut tidak kelihatan kumuh.

“Emang walikota memberikan waktu 3 bulan, tapi kami lakukan supaya daerah itu tidak kumuh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penataan Ruang Dinas PUPR kota Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan bangunan kios diindikasi sebagai pelanggaran sesuai dengan perda nomor 34 tahun 2004 tentang bangunan liar di Samarinda, dan perwali nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman penataan bangun dalam kota Samarinda.

“Karena posisi kios ini sudah melanggar dari badan jalan, kemudian berdiri diatas drainase, dan berdiri diatas lahan yang bukan milik mereka, sesuai dengan perda 34 tahun 2004,” jelas Juliansyah Agus.

Juliansyah agus mengatakan sesuai wacana dari walikota untuk penanggulangan banjir, dan ini merupakan salah satu indikasi penyebab banjir yang jadi penghambat arus air di drainase.

Bahkan mereka, sudah beberapa kali mendapatkan surat pemberitahuan dari PUPR untuk sebanyak dua kali, dan yang ketiga surat pemberitahuan dari satpol PP.

“Malah surat yang kita sampaikan itu mereka buang, disobek, oleh pemilik bangunan,” bebernya.

Kendati itu, Juliansyah tetap akan melakukan pembongkaran tersebut, sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.

“Pembongkaran tetap akan dilakukan, sesuai dengan perintah dan instruksi walikota, dan sesuai perda 34 tahun 2004,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel