Follow kami di google berita

DIJUAL RP 500 RIBU/PICK UP L300, DIDUGA PENUMPUK PASIR MENCARI KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN MENYUSUL MATINYA PERIZINAN PENAMBANG PASIR GALIAN C

ANEWS, Berau – Diduga kegiatan penjualan material pasir dari penumpakan penambangan pasir Galian C ternyata masih berlanjut, tanpa mengindahkan keputusan pemerintah daerah yang sudah menutup kegiatan tersebut menyusul berakhirnya (matinya) perizinan para penambang.

Sumber ANews menyampaikan Senin, 11/1 masih ada penumpuk pasir yang diduga menjual hasil penambangan pasir Galian C seharga Rp 500 ribu per 1 (satu) Pick-Up L300.

Ditengarai para penumpuk dan pedagang pasir mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan memanfaatkan kelangkaan material pasir, karena ditutupnya kegiatan penambangan pasir Galian C yang disebabkan tidak lagi punya izin.

Para pedagang dan penumpuk pasir ini diduga menjual dengan menaikkan harga jual pasir per pick up L300.

Mestinya kegiatan tersebut dihentikan karena akan memunculkan spekulan-spekulan pasir, yang sekedar mencari keuntungan yang tidak wajar di tengah langkanya material pasir akibat ditutupnya kegiatan penambangan pasir galian C karena tidak punya izin.

Di sisi lain, pihak terkait dan pemerintah harus sudah mengupayakan suatu upaya untuk memfasilitasi tahap dan proses perizinan ke instansi yang memiliki kewenangan saat ini sesuai ketentuan perundang-undangan, agar diberikan semacam kebijakan atau diskresi bagi para penambang pasir galian C ini.

Begitu juga kepada para penambang pasir Galian C harus benar-benar mengupayakan mengurus dan menindaklanjuti tahap dan proses pengurusan izin galian C ke instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitannya.

Seperti dibertakan sebelumnya, Pemkab melalui Dinas PMPTSP Berau akan memberikan rekomendasi untuk melengkapi permohonan mereka yang akan mengurus izin Galian C.

Diharapkan agar para pedagang dan tidak mengambil kesempatan dan mereka para penambang pasir galian C, harus memiliki perizinan yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatannya Kembali. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel