Follow kami di google berita

DESDM Kaltim Sebut Penindakan Ada Pada Penegak Hukum

A-News.id, Tanjung Redeb — PT Supra Bara Energi (SBE) telah melakukan aktivitas penambangan di luar konsesi. Dinas Energi dan Sumber DAYA Mineral (DESDM) Provinsi Kaltim menyebut SK yang digunakan PT SBE adalah 303 bukan 639.

Kepala Seksi Pengusaha Mineral dan Batubara, Sukariamat. Menurutnya, persoalan pengelolaan batu bara saat ini telah diambil alih pemerintah pusat. Kewenangan terkait pengelolaan batu bara telah dicabut sejak 11 Desember 2020.

“Sekarang kami tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penindakan ilegal mining menjadi ranah penegak hukum.

“Siapa yg melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dikenankan sanksi pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Berau, Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy mempertanyakan apakah masyarakat telah melaporkan terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batu bara di luar konsesi perusahaan.

“Ada laporannya?” Tanyanya.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Berau telah melakukan aksi di depan kantor ESDM Kaltim, Jumat (8/7/2022). Aksi itu menjadi tindak lanjut dari aksi yang dilakukan AMLT belum lama ini di Kabupaten Berau.

Koordinator Aksi, Desy Fitriansyah mengatakan, ada dua nomor SK yang kami konfirmasi kejelasanannya kepada ESDM Kaltim.

Yakni, nomor SK 303 dan 639. Menurut PT Supra Bara Energi (SBE) mereka bekerja berdasarkan SK nomor 639.

Padahal, SK tersebut belum sah. Sehingga, PT SBE saat ini bekerja dengan menyalahi aturan yang berlaku.

“ESDM sudah menegaskan, bahwa SK yang harusnya digunakan adalah 303. Bukan 639,” ujarnya.

Dikatakannya, ada 7 tuntutan yang disampaikan kepada ESDM Kaltim.

Pertama, menuntut Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT SBE karena PT SBE telah melakukan penambangan diluar wilayah konsesinya.

Kedua, mempertanyakan mengapa PT SBE tidak memiliki Blue Print RPM dan RPP namun bisa beroperasi.

Ketiga, menuntut PT SBE angkat kaki dari Berau karena dalam melakukan penambangan telah membuat lubang dimana-mana dan tidak melakukan reklamasi, sehingga beberapa kali Kecamatan Teluk Bayur mengalami banjir.

Keempat, PT SBE dengan sengaja menghilangkan sungai Daluman dari peta PT SBE sehingga mengakibatkan banjir.

Kelima, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.

Keenam, semua Perizinan PT SBE tidak berlaku lagi.

Ketujuh, meminta Kepada Kementerian ESDM Pusat dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT SBE.

“Itu sudah jelas bahwa PT SBE telah salah dalam melaksanakan kegiatan pertambangan. Maka dari itu, kami minta agar PT SBE diberikan sanksi dan pergi dari Berau,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengusaha Mineral dan Batubara, Sukariamat menyebut bahwa dari hasil audiensi dengan pihak AMLT sudah menjelaskan bahwa PT SBE melakukan penambangan di luar konsesinya.

“Ya mereka melaporkan adanya penambangan diluar konsesinya. Dan mereka menyebutkan bahwa adanya pertambangan diluar konsesi tersebut sudah mengakibatkan banjir,” ungkap Sukariamat usai melakukan audiensi.

“PT SBE yang propernya lingkungannya mendapat merah harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait,” sambungnya.

Disinggung mengenai perizinan tambang PT SBE, Sukariamat menambahkan bahwa mereka masih memiliki perizinan hingga tahun 2030.

“Untuk perizinan mereka masih lama. Yang di protes teman-teman ini hanya kegiatan lingkungan. Dan harusnya DLH yang memberikan teguran,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel