Follow kami di google berita

DARI PLENO REKAPITULASI KPU BERAU, SRI JUNIARSIH – GAMALIS MENANGKAN PILKADA BERAU 2020 UNGGULI SERI MARAWIAH – AGUS TANTOMO

ANEWS, Berau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara, di Ballroom Hotel Exclusive, Rabu 16 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Berau Nomor 89/PL.02.6-Kpt/6403/ KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020, KPU Berau memutuskan dan menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 46.192 suara sah, sementara Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 63.675 suara sah dari total suara sah 109.867. Sementara suara tidak sah berjumlah 2.289.

Dari rekapitulasi Perhitungan Suara tersebut, KPU Berau menempatkan Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih – Gamalis sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020 mengungguli Paslon Nomor Urut 1, Seri Marawiah – Agus Tantomo.

Hasil Rekapitulasi Suara

Saksi paslon nomor urut 2 Roby Maula, mengungkapkan rapat tersebut berjalan lancar tanpa diwarnai protes baik dari saksi paslon 01 maupun paslon 02, walaupun sempat terjadi sanggahan- sanggahan.

Roby juga dalam rapat pleno tersebut membacakan pesan tertulis Bupati Berau Terpilih, Sri Juniarsih, yang dalam pesannya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya, ucapan terima kasih, salam hormat dan takzimnya kepada seluruh jajaran penyelenggara Pilkada Berau Tahun 2020, dari KPPS,PPS, PPK dan KPU Berau serta PPDP, Pengawas Pilkada, Bawaslu, Panwascam, Pengawas kampung/kelurahan, pengawas TPS termasuk Jajaran aparat keamanan dari Jajaran Polri, TNI, Kodim 0902/TRD, juga jajaran Kejari, dan Jajaran Pemkab dengan jajaran Satpol PP.

“Alhamdulillah tadi tidak ada protes baik dari pihak kami, maupun paslon 01, intinya sanggahan tersebut bukan untuk perolehan suara tetapi kepada teknis, sertifikasi, kesalahan penanggalan dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa hasil rekapitulasi suara tidak berbeda jauh dengan quick count yang dilakukan oleh pihaknya pada 9 Desember lalu.

“Hampir tidak berbeda jauh dengan apa yang kita hitung kemarin, ada koreksi di beberapa titik tapi tidak signifikan,” imbuh Roby.

Setelah rekapitulasi suara masih ada tahapan yang harus dilalui paslon nomor urut 02 sebelum menjabat, yaitu menunggu surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi RI paling lambat tiga hari, baru menunggu tahap pelantikan.

“Setelah rekap ini, kemudian telah dibuatkan SK oleh KPU Berau, kemudian menunggu 3 hari setelah itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan surat, sehingga KPU Berau bisa menetapkan. Lalu tinggal menunggu pelantikan yang akan dilaksanakan bulan februari,” tandas Roby

Ia bersama Saksi Paslon 01 Bambang Irawan menghimbau agar tim sukses dari masing masing calon maupun masyarakat yang berbeda pilihan bisa bersatu kembali dalam satu langkah membangun Berau. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel