Follow kami di google berita

Dapat Remisi Lebaran, Satu Warga Binaan Langsung Bebas 

TANJUNG REDEB – Lebaran Idulfitri juga menjadi salah satu momen yang paling ditunggu para warga binaan di rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Pasalnya, saat Lebaran pemerintah juga memberikan pengurangan masa tahanan bagi mereka.

Sebanyak 458 warga binaan yang dipastikan menerima remisi khusus Lebaran tahun ini. Dari jumlah ini, satu orang dinyatakan langsung bebas, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Total ada 457 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana, sedangkan satu WBP lainnya mendapat RK II dan langsung bebas. Penyerahan akan dilakukan secara simbolis,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana saat dikonfirmasi Minggu (15/3/2026).

Besaran remisi yang diterima para warga binaan tidak sama. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Bergantung pada perilaku, dan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Yakni harus berstatus narapidana, berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan,” ungkapnya.

Selain itu, warga binaan juga tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, dan tidak sedang menjalani pidana denda atau hukuman pengganti lainnya.

Ketika ditanya, mengenai jenis tindak pidana tertentu yang tidak dapat memperoleh remisi, Rian menegaskan, pada prinsipnya, semua narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Semua tindak kejahatan bisa mendapatkan remisi, termasuk kejahatan khusus, selama yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat yang berlaku,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel