Follow kami di google berita

Daftar Melewati Batas Waktu Bakal Ditolak

A-news.id, Tanjung Redeb – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) memasuki hari kesepuluh. Meski begitu, baru dua partai politik yang secara resmi mengajukan daftar nama-nama bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Dua partai yang telah menyerahkan daftar Bacaleg ke KPU Berau yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Senin (8/5) lalu. Kemudian disusul DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan daftar Bacaleg, Rabu (10/5).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, partai Hanura telah mengajukan daftar calonnya di empat daerah pemilihan (Dapil).

“Dari empat dapil, Hanura telah mengajukan 100 persen. Berkas daftar bakal calon yang diserahkan akan diverifikasi, termasuk melihat keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan,” jelasnya.

Dia mengatakan, pengajuan bacaleg masih tetap berlanjut hingga 14 Mei mendatang. Kendati baru dua parpol yang mendaftar, menurut Budi, sebagian sudah mengonfirmasi jadwal pendaftaran di KPU.

Budi mengingatkan, partai politik bisa menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg tepat waktu. “Kami tunggu sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wita. Setelah itu, ketika ada yang mengajukan, kita tidak bisa menerima lagi. Jadi kami harapkan agar parpol bisa segera menyerahkan daftar bacalegnya,” pungkasnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel