Follow kami di google berita

Curi di Bulungan Jual di Berau, Pelaku Ditangkap Polisi di Berau

A-News.id, Tanjung Selor — Satreskrim Polres Bulungan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Berau ungkap kasus pencurian sapi yang terjadi Rabu (29/6/2022) lalu.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini mengatakan, telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bulungan.

Pencurian itu terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro RT 012 RW 004 Kelurahan Tanjung Selor Timur Kabupaten Bulungan. Tepatnya di kandang sapi milik pelapor.

Pelapor bernama Muanam, yang merupakan purnawirawan polisi.

Khomaini menerangkan kronologis kejadian, telah datang seorang pelapor yang melaporkan Tindak Pidana Pencurian yang diketahui pelapor Pada Hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 wita dan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 wita di kandang sapi miliknya yang berlokasi di Jl. P. Diponogoro Kel. Tg Selor Timur Kec. Tg selor Kab. Bulungan.

Kronologi kejadian yang pertama bermula ketika pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wita pelapor meninggalkan kandang sapi miliknya tersebut untuk beristirahat.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 wita pelapor mendapati sapi betina dengan warna kulit coklat kekuningan miliknya sudah tidak ada dikandang tersebut, kemudian pada kejadian yang kedua diketahui pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 06.00 wita pada saat pelapor mengecek kandang sapinya, mendapati bahwa satu ekor sapi betina miliknya yang lain dengan warna coklat kehitaman sudah tidak ada dikandang.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000 dan selanjutnya melapor ke Mapolres Bulungan.

Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, dari hasil penyelidikan pada Hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 tim mendapatkan informasi bahwa mobil Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai ada di TKP pencurian di Jl. P. Diponogoro Kel. Tg Selor Timur Kec. Tg selor Kab. Bulungan. Pada saat kejadian pencurian 2 ekor sapi bali betina  tersebut mobil sedang berada di daerah Pasar Induk Tanjung Selor.

Kemudian tim bergegas untuk mencari keberadaan mobil Daihatsu Grandmax warna hitam tersebut. kemudian tim berhasil mengamankan 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam tersebut dengan Nopol. KT 8704 GE beserta pemiliknya yaitu ANDRE.

Kemudian dilanjutkan interogasi terhadap ANDRE bahwa 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam tersebut dengan Nopol. KT 8704 GE tersebut di sewa dari seseorang yang bernama WAWAN bersama teman-temannya yang berdomisili di Desa Mangkupadi Kec. Tanjung Palas Timur.

“Kemudian tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur untuk mencari keberadaan WAWAN,” ujarnya.

Setelah itu tim mendapat kabar dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur bahwa telah mengamankan seseorang yang bernama HAIRUL ISYAH yang ikut mencuri bersama-sama WAWAN.

Kemudian dilanjutkan interogasi terhadap HAIRUL ISYAH bahwa 1 Ekor Sapi Betina yang hilang  tersebut HAIRUL ISYAH curi bersama rekannya yang bernama WAWAN yang dan DADANG pada tanggal 29 Juni 2022.

“Kemudian HAIRUL ISYAH kembali mencuri 1 ekor sapi betina di tempat yang sama . bersama-sama dengan WAWAN dan DADANG pada tanggal 06 Juli 2022. Kemudian sapi yang dicuri di jual ke Kab. Berau Prov. Kalimantan Timur,” terangnya.

Barang Bukti Yang Diamankan, 1 Unit Mobil Daihatsu Grandmax Warna Hitam dengan Nopol KT 8704 GE.

Pasal yang di sangkakan kepada Hairul adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4. Sedangkan kepada Eko Pasal 480 Kuhpidana.

“Itu eko itu penadah barang curiannya,” pungkasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel