Follow kami di google berita

Capai PNBP 4,62 Triliun Tahun 2022, Ini Langkah Kemenhub Capai Target Realisasi PNBP Tahun 2023

Jakarta — Kementerian Perhubungan telah memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 (sembilan) kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak tahun 2013. Salah satu yang memberikan kontribusi terhadap opini tersebut yaitu Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 4,62 triliun. Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,62 triliun atau 127,55%. Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal. Demikian disampaikan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan saat memberikan sambutan pada acara evaluasi dan pemutakhiran data PNBP di Jakarta.

Lollan menjelaskan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta memaksimalkan penggalian potensi PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan langkah-langkah di tahun 2023.

“Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Lollan melalui keterangan persnya diterima redaksi Mimbar Maritim hari ini, Jumat (6/1/2023).

penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” kata Lollan.

Di akhir kesempatan, Lollan mengharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.(Red-01).

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel