Follow kami di google berita

Bupati Segera Tindaklanjuti Permintaan Pj Gubernur Soal Perda PBG

A-News.id, Tanjung Redeb – Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, meminta Pemkab Berau membuat peraturan daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memudahkan proses perizinan pendirian bangunan di Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menanggapi positif masukan tersebut. Dikatakannya, saran Pj Gubernur Kaltim tentang pembentukan peraturan daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

“Kalau yang itu (pembentukan Perda PBG) sepertinya kami harus koordinasikan internal dulu. Karena itu kan baru. Kita belum saling bertemu dengan masing-masing OPD,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada dasarnya terkait perizinan, secara teknis memang berkaitan erat dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

Maka dari itu, Sri Juniarsih menerangkan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu terhadap OPD yang terkait salah satunya adalah pihak DPMPTSP Berau.

“Intinya kalau perizinan ke DPMPTSP. Itu teknisnya. Nanti kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku saat ini, pasca dihapusnya izin mendirikan bangunan (IMB), dikeluhkan banyak pihak. Termasuk para developer perumahan.

Menurut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, kesulitan perizinan itu hanya dapat diatasi melalui pembentukan peraturan daerah (perda) PBG. Karena itu, dirinya meminta Bupati Berau untuk membuat perda tersebut.

“Memang kuncinya kita mesti membuat perdanya. Jadi, saya minta Bupati Berau untuk melakukan konsinyering demi pembuatan perda untuk memudahkan perizinan,” jelasnya saat melakukan lawatan ke Bumi Batiwakkal, Sabtu (16/12/2023).

Tujuan pembuatan perda tersebut, lanjutnya, agar perizinan PBG tidak lagi menjadi bumerang bagi masuknya investasi ke Berau, termasuk investasi perumahan. Karena itu, perda tersebut mesti ada agar dapat menarik investasi.

“Karena kita ingin menarik investasi. Jadi, salah satu penyelesaian masalah PBG ini yakni dengan adanya perda,” tegasnya.

Diakuinya, kesulitan perizinan PBG yang dikeluhkan para developer perumahan tersebut, tidak hanya dialami oleh para pengusaha di Berau. Beberapa provinsi juga mengalami hal yang sama, termasuk DKI Jakarta.

“Kemarin saya pernah menghadiri pertemuan Himpunan Pengusaha Perumahan di Jakarta. Kendalanya juga sama. Makanya kita bersepakat melakukan konsinyering terkait itu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, permasalahan perizinan tiap daerah memang berbeda-beda. Permasalahan yang dialami pengusaha di Jakarta tidak sama dengan yang dialami para pengusaha di Kaltim.

“Itulah kenapa salah satu penyelesaiannya yakni melalui perda. Kuncinya seberapa hebat mereka yang membuat perda itu. Siapa yang buat perda? Ya, pemerintah daerah,” kuncinya. (jo/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel