A-News.id, Tanjung Redeb — BPJAMSOSTEK Cabang Berau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab )Berau dengan perihal kepesertaan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Kakaban Kantor Bupati Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (18/8/22).
Bupati Berau, Sri Juniarsih apresiasi kinerja BPJS Berau agar dapat menjalin kerja sama antara Pemkab Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada para tenaga kerja baik itu ASN dan non-ASN.
“Kegiatan ini adalah suatu langkah positif kita dalam hal optimalisasi implementasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Berau,†Ujar Sri.
Pemkab melalui organisasi perangkat daerah harus memastikan seluruh badan usaha/perusahaan maupun tenaga non-ASN di daerah
tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan resiko tinggi.
“Ini juga sesuai dengan program unggulan dari kami untuk masyarakat Kabupaten Berau secara keseluruhan tanpa terkecuali,†ungkapnya.
Hal itu dinilai menjadi penting sebagai perhatian bersama, karena jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal. Untuk itu, pemerintah pusat hingga daerah, telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan, selain program yang telah kita ketahui sebelumnya, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,†terangnya.
Sri mengajak pihak-pihak terkait untuk terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja lintas sektor demi kesejahteraan Kabupaten Berau. (adv/yf)