A-News.id, Berau – Larangan agar tempat hiburan malam (THM), tempat karoke, live music untuk tidak buka, rupanya tidak dihiraukan. Padahal, Bupati Berau telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 105/300/Kespol-I/I/2023.
Surat yang ditandatangani Bupati Berau itu menyebutkan bawa, tempat-tempat tersebut tidak boleh beroperasi terhitung 19 Maret hingga 26 Aprli mendatang.
Untuk diketahui, saat ini masih ada lokasi yang diduga THM masih buka. Tepatnya berada di KM 16 Jalan Poros Labanan-Kelay. Yang disinyalir masuk wilayah administrasi Kampung Tumbit Dayak.
Kondisi itu pun dikeluhkan masyarakat. Orang yang tidak ingin disebutkan namanya ini, menyebut bahwa musik yang keluar dari THM itu sangat mengganggu ketenangan warga setempat.
“Musiknya sangat mengganggu. Ini kacau sekali. Kok dibiarkan sih. Atau ini lepas dari pengawasan,” ucapnya.
Dimana, musik bersuara keras itu masih berbunyi hingga pukul 02.00 dini hari. Padahal, itu waktunya orang istirahat, sebelum sahur.
“Kami sangat terganggu, harus segera ditangani ini,” tegasnya.
Ditegaskannya, ini adalah persoalan yang harus mendapat penegasan dari Pemerintah Daerah.
“Harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu, segel saja sekalian,” tuturnya.