Follow kami di google berita

Biro Organisasi Gelar Rancangan Pergub Sistem Kerja, Sekda Pemprov Kaltim Harapkan Pemerintah Berkualitas

(Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat memimpin rancangan pergub sistem kerja/Ist)
(Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat memimpin rancangan pergub sistem kerja/Ist)

Anews.id, Samarinda – Untuk menghasilkan sistem kerja yang jelas dan terarah serta menerapkan model kerja manajemen yang berkualitas, maka harus memiliki model manajemen yang terstruktur. Pembahasan organisasi tata kerja gubernur digelar Senin (3/4/2023), di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim melalui Kantor Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim (Setdaprov Kaltim). 

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni ​​​​​​​​​​​​​​​​Pekerjaan tidak lagi didasarkan pada deskripsi pekerjaan.

“Tapi mereka bekerja berdasarkan tugas. Jadi sistem kerjanya awal tahun. Karena ada tugas, Jafung  tidak terkait dengan siapa atasan langsungnya,” Ungkapnya 

 Tak hanya itu, Sri Wahyuni menilai sistem kerja Jafung saat ini bisa melekat pada divisi apapun. Selain itu, semua administrator perangkat regional dapat mengonfigurasi Jafung di organisasi mereka.

“Ada perubahan sistem kerja baru yang perlu kita ketahui bersama saat ini. Oleh karena itu, pengoperasian sistem ini  diatur dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya. 

 Ia melanjutkan, melalui rakor ini diharapkan seluruh jajaran Pemprov Kaltim  memahami sistem dan mekanisme operasionalnya.

Dengan begitu, seluruh ASN khususnya Jafung tidak ragu-ragu dalam bekerja. ASN sekarang gesit dan terus bergerak serta tidak lagi bekerja secara struktur.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan tujuan Pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim guna menyamakan persepsi.

“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama KemenPAN-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja bisa final disahkan dan diterbitkan,” jelasnnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini sudah menjadi percontohan dalam pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel