A-NEWS.ID, BALIKPAPAN – Berkas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum di Penajam Paser Utara sudah lengkap. Penyidik Tipidkor Polda Kaltim Limpahkan penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.
Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum I di kabupaten PPU memasuki babak baru, yaitu proses penuntutan dimana berkas penyidikan yang disidik oleh Subdit Tipikor Polda Kaltim sudah dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa Penuntut Umum
Kanit Tipikor Polda Kaltim, Kompol Rido Doly Christian mengatakan, tersangka Briand Elfiyandi selaku Kuasa Direktur CV. Duta Utama bersama-sama dengan Supardi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten PPU sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan penerangan Jalan Umum I pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan perumahan Rakyat Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019.
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat PPU, Tersangka bersama sama dengan Saksi Supardi menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) tentang kegiatan dan pemasangan penerangan jalan umum I (PJU I) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penajam Paser Utara tahun anggaran 2019 senilai Rp.5.915.495.000.
“Padahal tersangka Briand bukan karyawan maupun tenaga kerja tetap CV Duta Utama sebagaimana disebutkan dalam Akte pendirian/Anggaran Dasar CV Duta Utama dan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak dilakukan oleh CV Duta Utama selaku pelaksana dalam kontrak,” ujarnya.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Timur kerugian Negara yang ditimbulkan dari hasil pembayaran Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU 1) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp1.575.287.359.
“Saat ini pemberkasan sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa,” tukasnya. (Poh)