Follow kami di google berita

Belasan Kendaraan Disita, Sindikat Curanmor dan Penggelapan Dibekuk Polres Berau

A-News.id,Tanjung Redeb – Dua pelaku sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor antar provinsi dibekuk Polres Berau. Tak hanya itu, seorang spesialis penggelapan kendaraan bermotor juga turut ditangkap.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menyebut, pelaku penggelapan berinisial IW (22). Ia ditangkap dan dari tangannya, disita satu unit sepeda motor, yang pelaku bawa kabur dari pemilik dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikan kendaraan tersebut.

Kemudian, pada Minggu (1/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita lalu, Polres Berau berhasil meringkus tersangka AC berusia 36 tahun sebagai tersangka utama dan TF sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil curian.

Dari hasil pengembangan, pihaknya menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

“Untuk barang bukti yang ada sekarang, kami catat nomor mesin dan nomor rangka. Sehingga apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi kami. Untuk selanjutnya kami cocokkan dengan data kepemilikan,” tuturnya.

AC dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan TF, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Dua pelaku yang terlibat yakni MN dan ID saat ini ditetapkan sebagai buron dan masih dilakukan pengejaran. (gil)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel