Follow kami di google berita

Bawaslu Kaltim Tangani 23 Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 Di Tahun 2023

(Foto: Kantor Bawaslu Kaltim/Ist)
(Foto: Kantor Bawaslu Kaltim/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pada tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menangangi 23 pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua Bawaslu provinsi Kaltim, Hari Dermanto. Dirinya mengungkapkan pihak melakukan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari laporan masyarakat hingga temuan yang dilakukan petugas.

Dari temuan itu, Bawaslu pun langsung melakukan penanganan, menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang, dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepad pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Ada 17 registrasi penangan pelanggaran pemilu terdiri dari 14 temuan dan 3 laporan. Selanjutnya, terdapat 6 laporan yang tidak diregistrasi. Jadi total keseluruhannya ada 23 pelanggaran,” Ungkap Hari Demanto kepada awak media. Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan jenis dugaan pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya pengawas pemilu meneruskannya kepada instansi berwenang sesuai dengan dugaan pasal peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.

“Sepanjang 2023 terdapat pelanggaran Pemilu yang telah diproses Bawaslu Kaltim pelanggaran itu berupa laporan dan temuan, berikut data penanganan pelanggaran di Kaltim berdasarkan jenisnya,” Jelasnya.

Selain itu, Hari menambahkan dari keseluruhan laporan dan temuan ada sebanyak 39,1 persen pelanggaran administrasi, lalu 21,7 persen pelanggaran kode etik, 21,7 persen pelanggaran pidana.

“Dan 8,7 persen pelanggaran lainnya,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel