A-News.id, Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau meminta masyarakat Berau untuk terlibat aktif mengawasi terjadinya politik uang selama kampanye. Bahkan Bawaslu mendorong agar masyarakat mau melaporkan jika ada temuan politik uang
Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Tamjidillah Noor, menjelaskan bahwa praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tidak dibenarkan. Pasalnya, politik uang merupakan bagian dari pelanggaran pidana Pemilu.
Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mencegah munculnya tindakan pidana tersebut. Hal itu bertujuan agar setiap tahapan menuju suksesi politik 2024 berjalan dengan aman dan lancar.
“Dengan peran serta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat (Pemilu) ini, tentunya sudah dapat dipastikan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu tidak akan terjadi,” jelasnya.
Disampaikannya, Bawaslu Berau terus berupaya untuk meningkatkan pencegahan agar praktek politik uang itu tidak terjadi. Karena itu, pengawasan seluruh tahapan pemilu akan diupayakan agar berjalan maksimal.
“Tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten Berau terus berupaya secara maksimal melaksanakan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilu. Dan tak kalah pentingnya masyarakat juga dapat aktif membantu,” terangnya.
Terkait adanya isu politik uang yang dilakukan caleg tertentu, seperti jual beli suara sejumlah Rp 700.000 per KTP, diakuinya Tamjidillah,
sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari jajaran Panwaslu kecamatan.
Karena itu, jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran tindak pemilu tersebut dan telah memenuhi syarat formal dan material maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya pun akan membahas hal tersebut bersama Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
“Semuanya harus dibahas secara bersama pihak Gakkumdu terlebih dahulu,” ujarnya.
Bagi caleg yang melakukan tindakan politik uang, tambahnya, akan diancam hukuman sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
Adapun syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang akan melapor jika menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu tersebut harus memenuhi tuntutan syarat formal dan material.
Syarat formal yang harus dipenuhi mencakupi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan yang tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Sedangkan syarat material berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.
“Ini yang harus dilengkapi jika ada dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022,” tandasnya. (*/to)