Follow kami di google berita

Aturan Terbaru Sekolah : Rapor Dibagi Januari 2022, Siswa Tidak Ada Libur, Guru Dilarang Cuti

A-News.id, Berau – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adang selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengatakan bahwa surat edaran yang menjelaskan tentang pembelajaran saat menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 saat ini sudah ada, namun belum di tandatangan Kepala Dinas Pendidikankan karena beliau masih dinas luar daerah.

“Ini yang menindak lanjuti surat edaran sekretaris jenderal Kemendikbudristek No 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal dan tahun baru. Disitu menjelaskan, akan melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun pelajaran 2021-2022 pada tanggal 8 Januari 2022,” jelas Adang saat diwawancarai, Jumat (3/12).

Selain itu, dalam edaran tersebut juga menyebutkan bagi sekolah yang sudah selesai melaksanakan penilaian akhir semester dapat melanjutkan kegiatan belajar mengajar pada tanggal 7 Januari 2022.

“Dan untuk libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan yang seharusnya 20 Desember-31 Desember 2021 dirubah menjadi 10 Januari sampai 22 Januari 2022,” tambahnya.

Adapun SE Nomor 29 Tahun 2021 menyebutkan mengenai 6 poin terkait kegiatan pendidikan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu:

  • Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
  • Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
  • Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan.
  • Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
  • Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
  • Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.

(dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel