Follow kami di google berita

Aturan PPPK Berau Daftar Calon Kepala Kampung

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakamp) serentak di Kabupaten Berau akan digelar pada bulan oktober tahun 2023 mendatang. Tentunya berbagai pihak baik dari masyarakat sipil maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan akan ikut meramaikan.

Tak terkecuali ASN yang berstatus  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/811/BKPP-III/2023. SE tersebut berisikan tentang PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala kampung, kepala kampung antar waktu, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) atau sebagai perangkat kampung.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Berau, Hendratno mengatakan untuk ASN berstatus PPPK dapat mengacu kepada surat edaran yang disebutkan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi PPPK, lepala Perangkat Daerah (PD), panitia Pilkakamp, panitia pemilihan BPK, maupun panitia pengisian jabatan perangkat kampung.

“Untuk PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala kampung maupun pemilihan yang lainnya, wajib memiliki izin tertulis dari kepala PD dimana dirinya bertugas, izin yang berlaku tersebut hanya untuk 1 kali pencalonan,” ujarnya.

Tak hanya itu, izin tertulis yang dimaksud harus dibuat selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pendaftaran bakal calon dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau.

“Atas permohonan izin inilah sebagaimana dimaksud kepala PD dapat mengabulkann atau menolak permohonan. Kepala PD dalam mengambulkan permohonan harus mempertimbangkan selama yang bersangkutan mengikuti kegiatan pencalonan tidak mengganggu tugas dan kewajiban sebagai PPPK,” papar SE tersebut yang dibagikan oleh Hendratno.

Kemudian, dalam hal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Kampung, Kepala Kampung Antar Waktu, anggota BPK, atau sebagai perangkat kampung, maka bersangkutan wajib mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebgai PPPK.

Apabila bersangkutan tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK sebagai dimaksud, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja.

“Format surat permohonan, surat izin dan surat penolakan izin tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bupati ini,” tutup surat yang ditandatangani Bupati Berau, Sri Juniarsih. (yf)

Selengkapnya unduh di sini .

Bagikan

Subscribe to Our Channel