Follow kami di google berita

Aturan Batasan Usia Anak Bersosmed Masih Dipelajari Diskominfo Berau

TANJUNG REDEB – Kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai mendapat perhatian di daerah. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah lanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai regulasi ini merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif dunia digital.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. Ini langkah yang baik agar anak-anak bisa terhindar dari dampak negatif media sosial dan lebih fokus pada pendidikan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Diskominfo Berau belum langsung menerapkan langkah teknis. Saat ini, pihaknya masih mendalami isi aturan tersebut agar kebijakan yang diambil nantinya tepat sasaran.

“Karena regulasinya masih baru, kami perlu mempelajari lebih rinci terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Berau berencana menggelar sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar. Kegiatan ini akan melibatkan forum orang tua di sekolah agar penyampaian informasi dapat menjangkau lebih luas.

“Kami akan menggandeng forum orang tua sekolah untuk memberikan pemahaman terkait aturan ini. Targetnya bisa mulai dilaksanakan sebelum Mei 2026,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo tidak bekerja sendiri. Koordinasi antarlintas organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan, terutama dengan Dinas Pendidikan yang memiliki akses langsung ke siswa.

“Tentu kami akan berkolaborasi dengan OPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan, karena mereka yang memiliki data dan berinteraksi langsung dengan anak-anak usia sekolah,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan nomor telepon milik orang tua saat anak membuat akun media sosial.

“Ini menjadi kendala, karena ketika registrasi menggunakan nomor orang tua, sistem membaca usia pengguna sudah di atas 16 tahun,” jelasnya lagi.

Selain itu, pengawasan terhadap anak yang tidak bersekolah juga menjadi perhatian. Oleh karena itu, keterlibatan orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Peran keluarga sangat dibutuhkan untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan media sosial sebelum usia yang diperbolehkan,” ujarnya.

Sebagai langkah pendukung, Diskominfo Berau juga akan memperkuat program literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

“Edukasi digital akan terus kami dorong, supaya masyarakat memahami penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel