Follow kami di google berita

Apes! Ratusan Stok Miras Buat Dijual Malam Tahun Baru Malah Disita Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Di penghujung tahun 2022 Polres Berau mengungkap peredaran minuman keras ilegal. Itu disampaikan oleh Wakapolres Kompol Rangga Abhiyasa.

Dalam rilis yang berlangsung di ruang rapat Polres, Sabtu (31/12/2022) selain menghadirkan penjual miras ilegal berinisial IP (46) kepolisian juga memajang barang bukti miras berbagai jenis.

“Jumlah yang berhasil kita ungkap di penghujung malam tahun baru ini ada 247 botol miras ilegal,” katanya.

Ratusan minuman keras ilegal tersebut didapatkan pada, Jumat (30/12/2022) dari tempat penjualan IP di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Yang dari hasil pengungkapan diketahui miras tersebut sengaja distok dalam jumlah banyak untuk persiapan malam tahun baru.

“Jadi sebelum didistribusikan dan dibeli oleh masyarakat sudah duluan kita sita, dan mudah-mudahan segera bisa kita limpahkan ke kejaksaan negeri untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Dalam penanganan miras sendiri, untuk di Kabupaten Berau sudah ada payung hukum yang sah yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Ini termasuk ke dalam tindak pidana ringan paling tidak terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” tandasnya.

Wakapolres Berau itu juga mengatakan, keberadaan minuman keras pada malam pergantian tahun memang rawan menjadi biang kerok terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.

Informasi tambahan, total keseluruhan kasus peredaran minuman keras yang berhasil diungkap Polres Berau melalui Sat Samapta selama tahun 2022 sebanyak 22 kasus dengan barang bukti miras yang disita 2.457 botol. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel