Follow kami di google berita

Anak Usia 2 Tahun Jadi Korban Cabul

A-News.id, Tanjung Redeb — Jajaran Polsek Teluk Bayur melakukan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (9/8/2022) lalu. Ironisnya, anak yang menjadi korban baru berusia 2 tahun 11 bulan.

Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik didampingi Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, tersangka berinisial KA (39), yang merupakan pendatang di Berau.

KA dan korban, kata dia, tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Namun, korban bersama ibunya, tinggal di rumah yang sama dengan tersangka.

Pengungkapan kejadian itu, diketahui berawal Jumat, 5 Agustus 2022, di Jalan Poros Labanan, korban datang menangis kepada ibunya, lantaran korban merasa pelaku telah memasukan batu dalam kemaluannya.

“Jadi yang dimaksud batu ini sebenarnya bisa jadi bukan batu. Mungkin jari pelaku. Karena anak kecil tidak tahu apakah benda asing yang dimasukan ke alat vitalnya,” ujarnya.

Dari hasil visum yang dilakukan Polsek Teluk Bayur pada 9 Agustus lalu, ditemukan luka pada alat vital korban.

“21 Agustus lalu baru keluar hasilnya, dan memang ada luka di alat vital korbannya,” ujarnya.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” tandasnya. (*poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel