Follow kami di google berita

Anak Usia 15 Tahun Kecelakaan, Polisi Ingatkan Aturan Berkendara

A-News.id, Tanjung Redeb — Seorang anak berusia 15 tahun berinisial ZFH menggunakan kendaraan roda dua, menjadi korban kecelakaan, Minggu (25/9/2022).

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Dhamara Yudha melalui Kanit Gakum Satlantas Polres Berau, Ipda Marullah mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pukul 12.30 Wita, di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Panjang.

Kejadian itu bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban dengan nomor polisi KT 5922 JS dari arah Jalan Gunung Panjang Selatan menuju ke Utara, dengan melintas di Jalan Padat Karya.

Korban berupaya untuk mendahului kendaraan yang ada didepannya. Namun, disaat bersamaan dari arah berlawanan melaju sebuah truk mitsubishi dengan nomor polisi KT 8380 G yang dikemudikan TNM dalam posisi jalan menanjak.

“Kejadian ini melibatkan anak dibawah umur. Yang secara aturan tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dengan kecepatan masing-masing pengendara, alhasil kecelakaan tersebut tidak terelakkan.

“Peran orang tua ini sangat penting. Hal ini sangat fatal,” tegasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kaki kanan. Yang selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Rivai untuk mendapatkan perawatan.

“Korban langsung dibawa ke rumah sakit, karena mengalami luka serius dibagian kaki,” katanya.

Sementara itu, untuk pengemudi truk, diamankan ke Polres Berau, guna dimintai keterangan.

“Dari kejadian ini, tentu banyak hal yang bisa dipelajari. Terutama, terkait aturan berlalu lintas,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel