A-News.id, Tanjung Redeb – Tergiring oleh nafsu seorang pemuda berinisial MJ (18) warga Biatan nekat melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Dari hasil pemeriksaan oleh Polsek Talisayan, perbuatan tindak pidana perlindungan anak tersebut dilakukan MJ sebanyak lima kali. Terakhir, dikediamamnya pada, Selasa (20/9/2022).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya yang menyampaikan press rilis pengungkapan dengan didampingi Kasi Humas Iptu Suradi dan Kapolsek Talisayan Iptu Asnan menyatakan, kalau aksi bejat tersangka terbongkar setelah istrinya yang tak lain merupakan kakak dari korban mempergoki tersangka sedang melakukan tindakan tak senonoh bersama korban di dalam kamar.
Istri tersangka yang geram rupanya berniat melaporkan kejadian tersebut ke kakak pertamanya dan kemudian berujung ke pelaporan ke pihak Polsek Talisayan. Tak berlangsung lama, petugas kemudian menahan tersangka untuk kemudian diproses hukum.
“Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres.
“Kondisi korban saat ini sehat walafiat sembari penyembuhan kondisi trauma psikis oleh pihak dari PPA Kecamatan setempat,” ujar Kapolres.
Dalam setiap melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan permen sedang untuk dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf.
Namun begitu, Kapolres menegaskan apapun alasan yang disampaikan tersangka, petugas tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.
“Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mik)