15 Kilogram Sabu Gagal Dikirim ke Samarinda

TANJUNG REDEB – Pengiriman 15 kilogram sabu yang diduga melintasi Kalimantan Utara menuju Samarinda, Kalimantan Timur, digagalkan polisi di Kabupaten Berau.

Tiga orang diamankan, sementara satu orang yang diduga mengendalikan pengiriman masih diburu.

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Petugas mengamankan 15 bungkus sabu dengan berat total sekitar 15 kilogram di Jalan Poros Berau–Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur, di depan Alfa Windi.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Polda Kaltara terhadap pergerakan narkotika dari wilayah Bulungan menuju Berau.

“Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat kurang lebih 15.000 gram atau 15 kilogram,” ujar Agus, Jumat (23/10/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD. Berdasarkan penyelidikan sementara, DD diduga membantu mengambil sabu di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat. Ia kemudian disebut singgah di Tarakan sebelum perjalanan berlanjut.

Sementara itu, SKL dan SK diduga membawa sabu menuju Berau. Polisi menduga Berau hanya menjadi jalur transit sebelum barang tersebut dikirim ke Samarinda atas perintah seorang berinisial FRN.

“DD berperan sebagai motoris yang membantu pengambilan barang di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan. Sementara SKL dan SK diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang menuju Berau,” jelas Agus.

Polisi masih memburu FRN yang diduga menjadi pengendali pengiriman. Penyidik juga mendalami dugaan asal barang dari jaringan lintas negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut para kurir dijanjikan imbalan Rp10 juta per kilogram atau sekitar Rp150 juta untuk seluruh sabu. Namun, pembayaran yang disebut telah diterima sejauh ini baru sekitar Rp9 juta untuk biaya perjalanan.

Pengungkapan tersebut turut menambah jumlah barang bukti narkotika yang tercatat sepanjang 2026. Agus menyebut total barang bukti mencapai sekitar 35,26 kilogram, termasuk 15 kilogram hasil kolaborasi dengan Polda Kaltara.

Saat ini, perkara masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Berau, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang bukti.

Polisi juga merencanakan pemusnahan sabu tersebut melalui agenda terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026.

Kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga memanfaatkan jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sebagai lintasan distribusi narkotika.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel