Follow kami di google berita

Polisi Bongkar 4 Kasus BBM Ilegal, 9.560 Liter Diamankan

TANJUNG REDEB – Praktik penyalahgunaan dan pengangkutan BBM tanpa izin kembali dibongkar Polres Berau. Memasuki 2026, Satreskrim Polres Berau telah menangani empat perkara BBM ilegal dengan total 9.560 liter BBM berhasil

diamankan.

Kasus tersebut diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di sejumlah wilayah, mulai dari Sambaliung, Tanjung Redeb hingga Jalan Poros Gunung Tabur.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui laporan masyarakat dan patroli yang dilakukan personel di lapangan.

“Penyalahgunaan BBM sangat meresahkan masyarakat. Dari empat perkara, enam orang telah diproses sebagai tersangka,” ujarnya saat wawancara, Kamis (3/9/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.560 liter Solar subsidi dan 8.000 liter Pertalite. Polisi juga menyita tiga unit dump truck, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi, mesin pompa, selang penyedot serta sejumlah dokumen pengangkutan.

Modus para pelaku beragam. Mulai dari menampung Solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, hingga mengangkut Pertalite dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.

Enam tersangka yang telah diproses masing-masing berinisial A (22), DA (20), MN (20), RN (22), FP (37), serta satu tersangka lainnya yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.

Fajri menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

“Tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan alokasi BBM. Pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel