TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial DDR (19), warga Tanjung Redeb, menyerahkan diri setelah mengakui telah membawa kabur sejumlah peralatan sound system dari gudang tempatnya bekerja di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA usai korban melaporkan kasus tersebut.
“Tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian,” ujarnya, Senin (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada 3 Juli, 5 Juli, dan 8 Juli 2026.
Kasus itu baru terungkap ketika korban memeriksa gudang pada Selasa (14/7/2026). Saat mengecek ruang penyimpanan, korban mendapati sejumlah perangkat elektronik telah raib. Upaya mencari informasi kepada mandor dan para pekerja belum membuahkan hasil.
“Saat itu tidak ada yang mengetahui keberadaan barang maupun siapa yang mengambilnya,” kata Amin.
Titik terang muncul beberapa hari kemudian. Pada Jumat (17/7/2026) malam, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama setelah itu, DDR mendatangi gudang dan memilih menyerahkan diri.
Korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat unit peralatan sound system, terdiri atas tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100 yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Seluruh barang bukti berhasil diamankan dan kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DDR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Amin.(Akm)













