TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi catatan positif bagi tata kelola keuangan daerah.
Namun di balik raihan tersebut, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026).
Menurut Sri Juniarsih, laporan keuangan Pemkab Berau telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur.
Hasilnya, Berau kembali meraih opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut atau ke-13 kali secara keseluruhan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, termasuk dukungan DPRD dan seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Sri Juniarsih menegaskan raihan WTP bukan berarti seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah telah selesai.
Ia mengakui masih ada sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami menyadari masih ada beberapa kelemahan yang harus diperbaiki bersama,” tegasnya.
Dalam pemaparan realisasi APBD 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp5,36 triliun. Namun realisasinya hanya mencapai Rp5,07 triliun atau 94,48 persen.
Tidak tercapainya target pendapatan tersebut dipengaruhi belum tersalurkannya seluruh dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya dana bagi hasil sektor sumber daya alam.
Di sisi lain, belanja daerah tercatat sebesar Rp5,47 triliun atau 90,58 persen dari total pagu anggaran Rp6,04 triliun.
Kondisi tersebut membuat APBD Berau tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp400,79 miliar.
Meski demikian, defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan daerah dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sehingga pada akhir tahun anggaran masih tersisa SiLPA sebesar Rp272,64 miliar.
Selain realisasi pendapatan dan belanja, Pemkab Berau juga mencatat posisi aset daerah yang cukup besar.
Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Berau tercatat mencapai Rp14,99 triliun. Sementara total kewajiban berada di angka Rp42,71 miliar, dengan ekuitas sebesar Rp14,95 triliun.
Bupati menilai laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, catatan dari BPK akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan.
Sri Juniarsih berharap capaian WTP yang terus dipertahankan tidak membuat seluruh pihak cepat berpuas diri.
Sebaliknya, raihan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan agar semakin akuntabel dan tepat sasaran.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan kali berturut-turut harus menjadi dorongan bagi kita untuk terus berbenah,” pungkasnya.(Akm)













