TANJUNG REDEB – Perkembangan teknologi digital kini menghadirkan tantangan baru. Penggunaan ponsel yang tidak terkontrol, menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kejahatan.
Temuan sepanjang 2026, kekerasan seksual sering kali terbongkar bermula pada pemeriksaan ponsel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Didi Rahmadi, mengatakan tidak sedikit kekerasan terjadi di media sosial, bahkan banyak kasus terjadi dengan pengancaman penyebaran.
Hal ini bertujuan untuk mengancam korban untuk menuruti keinginan pelaku.
”Tahun 2026 di Kabupaten Berau, beberapa kekerasan seksual terbongkar melalui isi ponsel,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Didi menyampaikan, pada tahun 2025 kasus yang dikumpulkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 67 kasus dan 56 laporan yang dimana kasus tersebut didominasi kekerasan seksual.
”Untuk tahun ini sudah 7 kasus yang sudah terekspos rame di media sosial,” ungkapnya.
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak, khususnya telepon genggam yang saat ini nyaris tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
”Maka dari itu pentingnya kita melindungi ponsel anak-anak kita, untuk menghindari hal ini terjadi,” pungkasnya. (Akm)













