TANJUNG REDEB – Adanya aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan efisiensi belanja APBN/APBD 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Berau, bukan menjadi alasan untuk menunda bahkan membatalkan pembangunan khususnya yang bersifat prioritas.
Hal ini juga ditanggapi Ketua DPC Gerindra Berau, Jakariya. Ditemui Rabu (6/5/2026) siang, pria yang lebih akrab disapa Jaka ini mempertanyakan, apakah dalam Inpres yang diterbitkan itu ada juga menyebutkan efisiensi untuk pembangunan.
“Coba dipahami Inpres yang dikeluarkan. Itu yang difokuskan utamanya adalah memangkas anggaran non-prioritas, seperti perjalanan dinas (hingga 50%) dan kegiatan seremonial, untuk dialokasikan ke program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Pembangunan khususnya infrastruktur yang ada di kampung-kampung, menurutnya merupakan prioritas yang tak bisa ditawar. Sehingga, seharusnya pembangunan itu tetap berjalan meskipun adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Janganlah berlindung dibalik Inpres itu. Apalagi sudah jelas poin apa-apa saja yang dipangkas. Masyarakat tetap nomor satu apalagi untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” tegasnya.
Diketahui, dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis penghematan anggaran tahun 2025 itu, pemangkasan anggaran senilai total Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun (Kementerian/Lembaga) dan Rp50,59 triliun (transfer daerah).
Dimana tujuannya adalah untuk mengoptimalkan anggaran negara, dengan mengurangi belanja operasional/non-prioritas dan mengalihkan dana ke program mendesak, termasuk mendukung program makan gratis.
Pengecualian efisiensi tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Namun, fokus pada peningkatan layanan publik yang esensial.
Jaka juga mengungkapkan jika dilakukan dengan sistem yang sama saat ini, dengan tata kelola keuangan yang ada, maka akan terus terjadi SILPA.(Ard)













