Follow kami di google berita

Pajak Walet Sudah Diatur dalam Perda

TANJUNG REDEB – Dorongan DPRD Kabupaten Berau untuk menghadirkan regulasi baru terkait pajak sarang burung walet mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, H. Djupiansyah Ganie. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah memiliki dasar hukum yang mengatur pemungutan pajak tersebut.

Djupiansyah menjelaskan, pengenaan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pajak sarang burung walet menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang sah.

“Pemkab Berau sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pemungutan pajak daerah, termasuk pajak sarang burung walet,” ujar Djupiansyah beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia menilai dorongan DPRD untuk menghadirkan regulasi baru tetap relevan, namun lebih diarahkan pada pengaturan tata kelola usaha sarang burung walet, bukan semata pada aspek pemungutan pajak.

“Kalau ada dorongan regulasi baru, sebaiknya lebih difokuskan pada pengaturan tata kelola perniagaan sarang burung walet. Dengan begitu, potensi dari pengelolaan walet rumahan bisa tergali lebih maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan aturan yang mengatur tata kelola usaha walet akan memberikan sejumlah manfaat, mulai dari kepastian hukum bagi pelaku usaha, hingga pengendalian dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini mampu mendorong iklim investasi di sektor walet serta memperkuat pengawasan terhadap distribusi hasil sarang burung walet keluar daerah.

“Dengan adanya pengaturan yang jelas, pengawasan terhadap peredaran sarang burung walet bisa lebih optimal. Ini tentu akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak walet,” ungkapnya.

Djupiansyah pun berharap, ke depan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan tata kelola usaha walet yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel