TANJUNG REDEB – Angka partisipasi anak daftar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Berau tergolong belum ideal. Ini karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), APK PAUD Berau tahun 2025 tercatat sebesar 96,84 persen.
Angka ini merepresentasikan 13.558 anak yang terdaftar di berbagai layanan prasekolah, mulai dari TK, RA, Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), hingga Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Banyak faktor yang mempengaruhi masih belum seimbangnya angka tersebut. Salah satunya yaitu kualitas tenaga pendidik. Saat ini, sebagian besar guru PAUD di Berau diketahui belum memenuhi kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). Kondisi ini, menurut Mardiatul, berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan.
“Peningkatan kompetensi guru menjadi prioritas kami, terutama bagi tenaga pendidik yang belum memiliki kualifikasi akademik sesuai standar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah dalam keterangannya.
Selain faktor SDM, aspek kelembagaan turut menjadi tantangan. Dari total 242 satuan prasekolah di Berau, tercatat hanya 15 TK yang berstatus negeri, sementara sisanya dikelola oleh pihak swasta.
Mardiatul menyebutkan bahwa mayoritas guru yang belum berkualifikasi sarjana berada di lembaga non-negeri tersebut. Di samping itu, Disdik juga mencatat adanya satuan PAUD yang hingga kini belum memiliki izin operasional resmi.
“Kendalanya juga mencakup rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan usia dini, belum adanya regulasi wajib PAUD sebagai syarat masuk SD, hingga faktor keterbatasan ekonomi keluarga,” tuturnya.
Sebagai solusi konkret, Mardiatul mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data tenaga pendidik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menentukan prioritas peserta program peningkatan kompetensi.
“Seleksi akan kami lakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketersediaan kuota, yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Mardiatul.
Ia menambahkan, program tersebut nantinya akan terbuka bagi guru PAUD, baik di lembaga negeri maupun swasta. (Ard)













