TANJUNG REDEB – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan DPRD Berau dengan pihak perusahaan, harus digelar secara tertutup. Hal ini pun menuai perhatian, lantaran berbeda dari RDP biasanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada awak media.
Diketahui, RDP itu membahas sejumlah isu penting, mulai dari ketenagakerjaan, pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sektor tambang batu bara tahun 2024–2025.
Subroto menjelaskan, keputusan menutup rapat bukan bertujuan membatasi akses informasi, melainkan hasil kesepakatan internal yang terjadi saat forum berlangsung.
“Bukan untuk menutup-nutupi,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD Berau selama ini berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan dalam setiap agenda rapat. Namun, dinamika yang terjadi saat pembahasan membuat forum tersebut untuk sementara digelar secara tertutup.
“Tidak ada yang kami sembunyikan,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers yang tidak dapat mengikuti jalannya rapat secara langsung.
“Kami mohon maaf,” katanya singkat.
Subroto memastikan, ke depan pelaksanaan rapat akan kembali dilakukan secara terbuka seperti biasanya, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi publik.
“Ke depan kembali terbuka,” pungkasnya.(Akm)













