TANJUNG REDEB – Rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau belum juga diberlakukan. Hingga kini, kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran resmi dari bupati sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Meski wacana WFH mulai mencuat, Pemkab Berau memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara menyeluruh di semua instansi. Beberapa sektor vital seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran, pengamanan, hingga administrasi kependudukan tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor.
“Tidak semua bisa WFH. Ada unit pelayanan yang harus tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut, setidaknya terdapat belasan perangkat daerah yang tetap menjalankan aktivitas seperti biasa demi menjaga kualitas pelayanan tetap optimal.
“Pada hari Jumat memiliki penyesuaian jam kerja, namun dinilai tidak akan mengganggu kinerja secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kejelasan melalui surat edaran bupati. Berbeda dengan kebijakan dari pemerintah pusat atau provinsi yang dapat langsung diimplementasikan, di tingkat kabupaten diperlukan instruksi resmi sebagai payung hukum.
“Kalau dari pusat atau provinsi biasanya langsung bisa dijalankan karena ada instruksi. Tapi di daerah, kita tetap menunggu edaran bupati,” jelasnya.
Gamalis menambahkan, apabila kebijakan WFH nantinya diterapkan, ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional meski bekerja dari lokasi yang berbeda. Ia menilai sistem tersebut bukan hal baru, mengingat pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 dan berjalan cukup efektif.
“WFH ini bukan hal baru. Saat pandemi COVID-19 kita sudah pernah menjalankan dan hasilnya cukup baik. Tinggal bagaimana disiplin pegawai tetap dijaga,” tambahnya.
Terkait aturan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan WFH, Pemkab Berau masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam surat edaran tersebut.
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa apapun kebijakan yang diambil nantinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas.
“Untuk sanksi kita belum rumuskan. Kemungkinan nanti akan diatur dalam edaran bupati, termasuk batasan-batasannya,” pungkasnya.(Akm)













