Follow kami di google berita

Isi BBM Bersubsidi Harus Patuh Aturan Batas Maksimal Per Hari

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) kembali mempertegas aturan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk jenis bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penegasan dari aturan yang telah ada sebelumnya, untuk memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pembatasan ini sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran Bupati sejak 2022, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah provinsi. Sekarang kita perkuat lagi pengawasannya di lapangan,” ujar Hotlan Silalahi saat diwawancara, Senin (6/4/2026).

Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan memiliki batas maksimal pengisian BBM per hari. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pengisian dibatasi hingga 40 liter per hari. Sementara angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 60 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan dengan jumlah roda di atas enam diperbolehkan hingga 120 liter per hari.

Hotlan menegaskan, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama pengguna harian dan pelaku usaha kecil.

“Kalau tidak dibatasi, akan terjadi penumpukan oleh oknum tertentu. Akibatnya, masyarakat lain justru kesulitan mendapatkan BBM,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji aturan lanjutan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di luar SPBU. Hal ini dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan distribusi di lapangan.

“Secara aturan hukum, BBM subsidi memang tidak boleh diperjualbelikan kembali. Jadi ke depan kita akan pertegas lagi supaya tidak ada celah,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta membeli BBM di SPBU resmi agar distribusi berjalan adil dan tepat sasaran.

Dengan penegasan aturan ini, pemerintah berharap penyaluran BBM di Kabupaten Berau dapat lebih tertib, sekaligus menekan praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel