TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mengakui masih terdapat pelaku usaha restoran dan kafe yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah penertiban bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie mengatakan, ketidakpatuhan umumnya terjadi pada pelaporan omzet maupun penyetoran pajak yang sudah dilaporkan.
“Masih ada wajib pajak yang belum patuh,” ujarnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan omzet, Bapenda terlebih dahulu akan memberikan surat imbauan sebagai bentuk pembinaan.
Sementara bagi wajib pajak yang telah melaporkan omzet namun belum menyetorkan kewajibannya, instansi tersebut akan memberikan surat teguran secara bertahap.
“Jika sudah melapor tetapi belum membayar pajaknya maka akan diberikan surat teguran satu, dua, dan tiga sekaligus pemasangan stiker,” jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan kontribusi sektor kuliner terhadap pendapatan daerah tetap optimal.
Djupiansyah menambahkan, saat ini terdapat 168 restoran dan 36 kafe yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Berau.
Selain melakukan pembinaan dan penertiban, pemerintah daerah juga mulai menerapkan sistem pemantauan transaksi melalui pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD) pada sejumlah tempat usaha.
Menurutnya, penggunaan alat tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pelaporan transaksi sehingga potensi pajak dari sektor makanan dan minuman dapat terpantau lebih akurat.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga pendapatan dari sektor kuliner dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah. (Man)













