Follow kami di google berita

Jangan Jual Beras SPHP Diatas Rp65 Ribu!

TANJUNG REDEB – Untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga kebutuhan pokok khususnya beras, pemerintah memperbolehkan warung-warung sembako menjual beras merk Bulog yakni SPHP.

Namun, pedagang diminta mematuhi aturan penjualan yakni mengikuti batasan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari beras tersebut.

“Selama tidak melampaui harga indikatif tertinggi (HIT), penjualan beras SPHP di warung-warung diperbolehkan. Karena ini juga menjadi salah satu opsi, dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran menjelang Ramadan hingga Idulfitri,” terang Kepala Dinas Pangan Berau, Didi Rahmadi ditemui beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, dengan adanya SPHP masuk ke warung-warung, justru memperluas dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan beras bersubsidi.

Saat ini, harga beras SPHP di pasaran rata-rata berada di kisaran Rp60 ribu per kemasan 5 kilogram. Harga tersebut masih di bawah batas maksimal Rp65 ribu, meski Harga Indikatif Tertinggi (HIT) ditetapkan Rp55 ribu.

“Selama stok tersedia dan harga tidak melampaui ketentuan, itu masih diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, upaya pengendalian harga pangan, juga diperkuat melalui Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini tidak hanya digelar sekali selama Ramadan, tetapi akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga menjangkau kampung-kampung.

Didi Rakhmadi menerangkan, GPM merupakan bagian dari gerakan serentak nasional yang dilaksanakan menjelang Ramadan guna menjaga keterjangkauan harga dan ketersediaan bahan pokok.

“Pelaksanaan awal GPM digelar selama dua hari. Namun kegiatan serupa akan dilakukan berulang untuk memastikan distribusi pangan lebih merata, terutama bagi masyarakat di wilayah luar perkotaan. Targetnya harga tetap terkendali dan masyarakat di kampung juga bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel