Follow kami di google berita

Julius Dijerat Hukuman Mati

TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan perkara Julius, pembunuh yang menewaskan istri yang tengah hamil dan kedua anaknya di Kecamatan Segah, terus bergulir.

Rabu (18/2/2026) siang, agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa pun digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan berat terhadap terdakwa, yakni pidana mati.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan, menjelaskan bahwa setelah pembacaan tuntutan, proses hukum masih memberikan ruang bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

“Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat menyusun dan menyampaikan pembelaan. Itu merupakan hak yang dijamin dalam proses persidangan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan saat di wawancari, Rabu (18/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, jaksa juga mencantumkan pasal-pasal lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan matinya korban, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dakwaan juga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 459 serta pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan yang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan tindakan hingga menyebabkan kematian.

Dalam pertimbangannya, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:

– Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

– Korban tengah mengandung bayi yang turut menjadi korban.

– Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

– Perbuatan dinilai mencederai nilai kemanusiaan.

Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan, tidak dicantumkan secara tegas adanya hal-hal yang meringankan.

Dalam persidangan juga mencuat soal dugaan kondisi kejiwaan terdakwa. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa permanen.

Alfan menjelaskan bahwa jika terdapat gejala psikotik, kondisi tersebut muncul setelah peristiwa terjadi, bukan sebelumnya. Selain itu, terdakwa dinilai mengetahui serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kesimpulan disebutkan bahwa yang bersangkutan memahami dan mampu mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya,” pungkasnya.

Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2026. Kuasa hukum diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan, termasuk apabila ingin mengajukan argumentasi lain yang dinilai dapat meringankan kliennya.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel