Follow kami di google berita

Modus Iming-Iming, Pria Paruh Baya Gagahi Anak Dibawah Umur Sampai Berkali-kali

TANJUNG REDEB – Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur kembali menyeruak di Kabupaten Berau. Lagi dan lagi, yang menjadi korban adalah anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 16 tahun, menjadi pemuas nafsu pria yang berusia 52 tahun.

Dugaan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Berau. Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengungkapkan bahwa korban terbilang baru saja mengenal terduga pelaku.

“Kenalannya di lokasi tempat si korban bekerja yaitu di warung makan kilo 18, Kecamatan Teluk Bayur. Korban kemudian diajak ke kota dengan iming-iming akan diberi pekerjaan, lalu korban juga diajak berjalan-jalan ke Bidukbiduk,” jelasnya ketika dikonfirmasi Senin (2/2/2026).

Sesampainya di Tanjung Redeb, pelaku pun melancarkan aksinya. Berbagai Iming-Iming diberikan agar korban mau melayani nafsu bejatnya. Meskipun sempat ditolak korban, ternyata ada saja janji yang diberikan hingga akhirnya si korban menyetujui.

“Di salah satu homestay di Tanjung Redeb, terduga pelaku mulai membujuk. Awalnya korban menolak ajakan untuk berhubungan badan, namun pelaku terus membujuk dengan janji akan memenuhi permintaan korban. Korban juga sempat meminta dibelikan handphone dan emas,” bebernya.

Ternyata, aksi bejat itu tak hanya sekali namun terhitung dilakukan hingga 10 Kali. Korban pun diajak tinggal bersama di kosan atau penginapan secara berpindah-pindah selama sebulan, hingga akhirnya keberadaan korban diketahui oleh iparnya.

“Korban dikenali iparnya saat makan di sebuah warung pada Jumat (30/1/2026) lalu. Pihak keluarga langsung mengamankan dan melaporkan ke pihak berwajib sekitar pukul 14.33 wita. Jadi awalnya keluarga yang mengamankan lalu petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” kata Iptu Kasim.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan tersebut. Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, di salah satu kos di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

Berdasarkan laporan awal penyidik, korban berinisial HK (16), seorang anak perempuan. Sementara terduga pelaku berinisial TK (52), seorang laki-laki. Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Berau telah mengantongi barang bukti awal berupa Visum et Repertum (VeR) sebagai dasar pendukung penanganan perkara.
‎‎
“Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (*/Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel