Follow kami di google berita

Jembatan Bujangga Tak Bisa Dipasangi Portal, Ini Alasannya…

TANJUNG REDEB – Jembatan Bujangga yang sudah mengalami keretakan di bagian pondasi, membuat masyarakat khususnya pengguna jalan khawatir. Harapan untuk portal kembali terpasang sebagai warning (peringatan), bagi pengendara terutama yang membawa muatan bertonase berat, hendak melintas di atas jembatan bisa diberlakukan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Noorhasani, ketika dikonfirmasi tentang hal ini, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan pengaturan lalu lintas di jembatan tersebut, termasuk pemasangan portal pembatas kendaraan.

“Selama ini yang bisa kami lakukan hanya sebatas pemasangan banner imbauan. Untuk pengaturan dan kebijakan lainnya itu kewenangannya ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” kata Noorhasani beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan membuat Dishub Berau tidak bisa serta-merta mengambil tindakan teknis di lapangan, meskipun kebutuhan pembatasan kendaraan juga cukup mendesak.

“Yang boleh dipasang portal itu jalan khusus, misalnya jalan komplek perumahan atau jalan tambang. Jalan nasional tidak ada yang boleh dipasang portal. Kalaupun mau dipasang portal, harus dibuat dulu aturannya,” tambahnya.

Portal yang sempat terpasang di Jembatan Bujangga sebelumnya, dikatakannya juga bukan kebijakan permanen. Pemasangan dilakukan hanya saat jembatan dalam masa pemeliharaan. Namun, setelah pekerjaan pemeliharaan selesai, masyarakat sekitar meminta agar portal tetap dipertahankan. Permintaan itu didasari kekhawatiran warga, terhadap getaran yang ditimbulkan kendaraan besar saat melintas terutama pada malam hari.

Selain itu, Noorhasani juga menegaskan Dishub Berau juga tidak memiliki kewenangan dalam hal pemeliharaan maupun pengawasan langsung terhadap Jembatan Bujangga karena status jalan yang masuk ranah nasional. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel