Follow kami di google berita

Teknis Pembelajaran MIN, MTs dan MAN Selama Ramadan Menunggu SKB 3 Menteri

TANJUNG REDEB – Mendekati puasa Ramadan, teknis pembelajaran di Madrasah juga berpotensi mengalami perubahan. Namun, hal ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, yang biasanya keluar sebelum masuknya bulan Ramadan. Hal ini juga akan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau.

Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Berau, Aji Masykur, mengatakan bahwa untuk teknis pembelajaran selama puasa memang biasanya akan dikeluarkan menjelang bulan Ramadan, untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar selama ibadah puasa.

“InsyaAllah biasanya ada kebijakan menjelang Ramadhan, terutama terkait jam belajar dan jam kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (29/01).

Kemenag juga masih menunggu ketentuan nasional terkait pola pembelajaran selama Ramadan. Menurut Aji, skema pembelajaran bisa saja tetap dilaksanakan secara penuh tatap muka, atau dikombinasikan dengan kegiatan keagamaan, yang akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau untuk teknis pembelajaran, apakah full tatap muka atau dikombinasikan dengan pembelajaran keagamaan? kami masih menunggu terbitnya SKB 3 Menteri yang biasanya keluar menjelang bulan Ramadan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh madrasah, mencakup pengaturan jam belajar hingga jam kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MAN).

Ini agar pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk lebih fokus menjalankan ibadah dan penguatan karakter keagamaan. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel