Follow kami di google berita

Penetapan RKPD 2027 Ditargetkan Akhir Juni 2026

TANJUNG REDEB – Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 Kabupaten Berau sangat bergantung pada penetapan RKPD Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan penetapkan RKPD pada minggu keempat atau akhir Juni 2026.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany, menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 104, bupati dan wali kota wajib menetapkan RKPD paling lambat satu minggu setelah RKPD provinsi ditetapkan.

“Karena itu, kami berharap RKPD Provinsi Kalimantan Timur dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga pemerintah kabupaten/kota juga bisa mengikuti proses penetapan RKPD sesuai jadwal,” ujar Endah dalam rapat RKPD, Selasa (27/01).

Meskipun sudah ada target penetapan, namun bisa saja bergeser karena diperlukan adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten yang menjadi faktor kunci, agar tahapan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kita tetap menyesuaikan dengan jadwal penetapan RKPD Provinsi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan sistem perencanaan pembangunan nasional,” tambahnya.

Endah menegaskan, sinkronisasi perencanaan tidak hanya menyangkut aspek waktu, tetapi juga keselarasan kebijakan. Program dan kegiatan yang dirancang daerah harus sejalan dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan provinsi agar pembangunan berjalan terintegrasi dan saling mendukung.

“Perencanaan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Harus selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi, baik dari sisi program maupun pendanaan,” tegas Endah.

Menurutnya, keterpaduan perencanaan juga berpengaruh terhadap optimalisasi sumber pendanaan, terutama dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa (DD). Ketidaksinkronan perencanaan berpotensi menimbulkan keterlambatan pelaksanaan program dan ketidakefisienan anggaran.

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Endah berharap seluruh tahapan perencanaan di tingkat provinsi dapat berjalan tepat waktu sehingga kabupaten/kota, termasuk Berau, dapat menyusun dan menetapkan RKPD 2027 secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

“Sinkronisasi yang baik dari pusat hingga daerah akan menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel