Follow kami di google berita

Tahun Baru, Perda Wisata Baru

TANJUNG REDEB – Di tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Berau masih berfokus pada pengembangan sektor pariwisata. Terlebih dengan adanya potensi wisata di hampir seluruh kampung yang ada, sektor ini digadang-gadang menjadi penyokong ekonomi pasca tambang.

Agar lebih tertata dan terarah, Pemkab Berau pun tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). Revisi ini perlu dilakukan karena aturan yang ada saat ini dinilai harus ikut berkembang seiring pariwisata yang ada.

“Aturan tahun 2018 itu sudah tidak relevan dengan perkembangan pariwisata di Berau yang ada sekarang. Apalagi Bupati juga meminta seluruh OPD bisa bersama-sama membangun pariwisata. Maka perlu aturan yang lebih terfokus,” terang Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Syamsiah Nawir, melalui Staf Teknis sekaligus Pengawas Kepariwisataan, Andi, ditemui beberapa waktu lalu.

Pembangunan sektor pariwisata selama tahun lalu, belum terfokus pada satu pedoman yang sama. Masih banyaknya usulan sarana dan prasarana pariwisata yang muncul setiap Musrenbang, menjadi tolok ukur.

“Perlu perubahan dokumen rencana induk ini, agar pembangunan bisa berjalan terarah dan acuannya jelas, bukan terpencar-pencar,” tambahnya.

Untuk melakukan revisi ini, Pemkab Berau tengah melakukan identifikasi dan kajian perubahan Perda, dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi, yakni Politeknik Pariwisata Negeri Bandung dibawah Kementerian Pariwisata, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, serta Universitas Muhammadiyah Berau.

“Nantinya, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh dinas, baik eksekutif maupun legislatif, dalam membangun pariwisata di Kabupaten Berau,” pungkasnya.

Dalam dokumen revisi tersebut, akan dilakukan pemetaan kawasan pariwisata yang lebih terstruktur. Mulai dari penetapan kawasan strategis pariwisata kabupaten hingga kawasan pengembangan pariwisata dengan sejumlah zona pendukung.

Jika masuk dalam kawasan strategis, maka akan menjadi prioritas utama karena dianggap berdampak besar terhadap ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Sementara kawasan pengembangan berada dibawahnya dan dibagi ke dalam beberapa zona.

Revisi Perda RIPPARDA ini ditargetkan rampung pada akhir 2026 mendatang. Setelah itu, dokumen akan diserahkan untuk dibahas bersama DPRD Berau hingga ditetapkan menjadi Perda Perubahan. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel