TANJUNG REDEB — Wacana kewajiban aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penerima bantuan sosial (bansos) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, yang menegaskan bahwa sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur kewajiban tersebut.
Menurutnya, Disdukcapil memang tengah mendorong aktivasi IKD, namun penerapannya tidak bisa dilakukan secara tiba–tiba karena tingkat kesiapan masyarakat belum merata.
“Orang miskin yang tadi nggak punya HP, kamu aja yang punya HP belum buat. Kalau itu diterapkan langsung, pasti orang tidak siap. Akan terjadi ribet juga pasti. Saya pikir tidak masuk ke situ,” ujarnya.
Iswahyudi mencontohkan penerapan KTP elektronik yang hingga hari ini masih menyisakan warga yang belum memilikinya, bahkan sebagian belum memiliki KTP sama sekali.
“Bahkan sampai sekarang masih ada orang yang belum punya KTP elektronik, bahkan tidak punya KTP sama sekali. Apalagi kalau larinya langsung ke elektronik,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, IKD masih bersifat adaptif mengikuti perkembangan aturan pemerintah pusat. Prioritas utama bansos tetap pada “padanan NIK dengan data kependudukan”.
“Soal elektronik itu nanti bisa. Jika diharuskan begitu ya nanti ada caranya. Yang penting padan dulu, orang yang terdaftar dan padan KTP,” tutupnya (Adv/Ky)













