Samarinda – Kantor operasional perusahaan angkutan online Maxim di Samarinda kembali menjadi sasaran penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan Jumat (15/8/2025) di Perumahan Citraland, Jalan DI Panjaitan, setelah perusahaan tersebut dinilai membandel terhadap aturan tarif resmi yang berlaku.
Ini adalah penutupan kedua dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, kantor yang sama disegel pada 31 Juli, lalu dibuka kembali pada 4 Agustus. Namun, Maxim kembali disebut melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus atau taksi online.
Masalah tarif ini mengemuka setelah aksi demonstrasi para driver ojek online di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, pihak aplikator berjanji menyesuaikan tarif dalam waktu 2×24 jam. Hingga tenggat berakhir, janji itu tidak direalisasikan oleh Maxim.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan penyegelan tidak akan mengganggu aktivitas para pengemudi di lapangan. “Driver tetap bisa beroperasi seperti biasa, yang kami tutup hanya kantor operasionalnya,” ujarnya.
Bagi driver yang membutuhkan layanan administrasi atau perbaikan akun, Edwin meminta agar langsung berkoordinasi dengan pihak Maxim. “Kami sudah ingatkan pihak aplikator supaya kebutuhan driver, baik roda dua maupun roda empat, tetap terlayani,” jelasnya.
Tidak hanya di Samarinda, Satpol PP Kaltim juga melakukan penyegelan terhadap kantor operasional Maxim di Balikpapan. “Ini adalah langkah bersama yang diambil setelah audiensi dengan perwakilan driver dan tiga aplikator, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim,” pungkas Edwin.
Menanggapi hal itu, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan penutupan kantor Maxim Samarinda dan Balikpapan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, penutupan kantor tersebut merupakan tindakan yang melanggar kesepakatan yang telah terjalin antara Maxim dan Pemerintah di mana sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuka kantor Maxim hingga pelaksanaan rapat evaluasi atas penerapan kebijakan SK Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Namun, sebelum rapat evaluasi dilakukan, Pemprov sudah melakukan penutupan kantor secara sepihak tanpa memikirkan dampaknya terhadap
keberlangsungan mitra pengemudi dan masyarakat.
Dijelaskan, kehadiran kantor perwakilan Maxim yang beroperasi di Samarinda dan Balikpapan
memegang peranan krusial dalam keberlangsungan hidup mitra pengemudi dan masyarakat. Penutupan kantor sebagai pusat layanan dan pelatihan memiliki dampak langsung dengan hilangnya penghasilan harian bagi mitra pengemudi Maxim dan terjadi kerawanan sosial akibat keresahaan
mitra dan konsumen.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif minimum sesuai dengan SK Gubernur saat ini perlu ditinjau kembali mengingat dampaknya yang bisa merusak keseimbangan ekosistem transportasi daring termasuk pada mitra pengemudi dan pelanggan di dalamnya. Dalam pelaksanaannya, Maxim telah berupaya sepenuhnya untuk mematuhi penyesuaian tarif sebagaimana diatur oleh Pemerintah Provinsi. Namun, berdasarkan kondisi riil di lapangan, hasil dari naiknya tarif
terbukti menimbulkan penurunan jumlah pesanan dan penurunan pendapatan mitra pengemudi yang signifikan,” beber Rafi.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap penting agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menyelenggarakan forum diskusi evaluasi tarif agar dapat menghasilakan keputusan yang adil bagi seluruh pihak tanpa menguntungkan pihak-pihak tertentu. (Nain)













